eSPPT
Online 1 Users
rss_feed

Desa Bluri

Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 62265

081553643507| 081553643507| mail_outline info@bluri.desa.id

  • HERU SUKADRI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Khoirul Huda, S.Pd.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • H. Isnomo

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Zainal Abidin, S.Kom.

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • Abdul Hakim

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • Rustomo, A.Ma.

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • A. Kholilul Wahib, S.Kom.

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Moh. Fatawi, SH., S.Pd.

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Amam Martono, SE.

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Bluri -- Syarat Pelayanan di Kantor Desa Bluri dengan membawa E-KTP / Kartu Keluarga -- Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

3

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

2

Tahun Lalu

238

Total
fingerprint
Recruitment KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berapa sih Gajinya?

28 Nov 2023 18:50:01 28 Kali

bluri.desa.id, Bluri - Selasa, 28 Oktober Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka yaitu sekitar bulan Desember 2023 – Januari 2024. Dengan demikian, bagi yang berminat untuk mendaftar KKPS disarankan untuk memantau sosial media Pemdes Bluri dan website bluri.desa.id

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan isi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 6/2023, berikut perincian lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 11-15 Desember 2023
  • Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 11-20 Desember 2023
  • Pendaftaran anggota KPPS 2024: 5-12 Januari 2024
  • Penelitian administrasi KPPS 2024: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS 2024: 24-24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS 2024: 25-25 Januari 2024

Syarat KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Recruitment KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berapa sih Gajinya?

617.17 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Desa : Bluri
Kecamatan : Solokuro
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62265
Telepon : 081553643507
No. HP : 081553643507
Email : info@bluri.desa.id

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Rangga Saputra

    date_range 15 November 2023 22:24:50

    Majulah desa ku tercinta...kita buktikan kepada dunia [...]