eSPPT
Online 1 Users
rss_feed

Desa Bluri

Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 62265

081553643507| 081553643507| mail_outline info@bluri.desa.id

  • HERU SUKADRI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Khoirul Huda, S.Pd.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • H. Isnomo

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Zainal Abidin, S.Kom.

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • Abdul Hakim

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • Rustomo, A.Ma.

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • A. Kholilul Wahib, S.Kom.

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Moh. Fatawi, SH., S.Pd.

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Amam Martono, SE.

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Bluri -- Syarat Pelayanan di Kantor Desa Bluri dengan membawa E-KTP / Kartu Keluarga -- Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

3

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

2

Tahun Lalu

238

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

09 Jan 2023 22:15:46 132 Kali

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA BLURI KECAMATAN SOLOKURO KABUPATEN LAMONGAN

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1.

KETUA

MIFTAHUR ROFI, S.Pd.I

RW 001

2.

WAKIL KETUA

ALI ASIKIN S.Pd,

RW 001

3.

SEKRETARIS

MUHIBUL MUSLIH

RW 002

4.

BENDAHARA

NURUL AMIN

RW 003

5.

ANGGOTA

DANANG HIDAYATULLOH, S.Pd.

 RW 003

6.

ANGGOTA

FALIHUL ISBAH S.Pd

 RW 002

7.

ANGGOTA

MAIMUNAH S.Pd

 RW 002

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Desa : Bluri
Kecamatan : Solokuro
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62265
Telepon : 081553643507
No. HP : 081553643507
Email : info@bluri.desa.id

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Rangga Saputra

    date_range 15 November 2023 22:24:50

    Majulah desa ku tercinta...kita buktikan kepada dunia [...]