<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	<channel>
		<title>Desa Bluri</title>
		<link>https://dev.bluri.desa.id/</link>
		<atom:link href="https://dev.bluri.desa.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
		<description>Situs Web  Bluri  Solokuro  Lamongan Prov. Jawa Timur.</description>
		<dc:language>id</dc:language>
		<dc:rights>Copyright 2016-2026 OpenDesa - OpenSID </dc:rights>
					<item>
				<title>Recruitment KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berapa sih Gajinya? </title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/11/28/recruitment-kpps-pemilu-2024-segera-dibuka-berapa-sih-gajinya</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/11/28/recruitment-kpps-pemilu-2024-segera-dibuka-berapa-sih-gajinya</guid>
				<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 18:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1701172200_photo_2023-11-28_18-35-55.jpg" />
												bluri.desa.id, Bluri - Selasa, 28 Oktober Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka yaitu sekitar bulan Desember 2023 &amp;ndash; Januari 2024. Dengan demikian, bagi yang berminat untuk mendaftar KKPS[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1701172200_photo_2023-11-28_18-35-55.jpg" />
												<p>bluri.desa.id, Bluri - Selasa, 28 Oktober Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka yaitu sekitar bulan Desember 2023 &ndash; Januari 2024. Dengan demikian, bagi yang berminat untuk mendaftar KKPS disarankan untuk memantau sosial media Pemdes Bluri dan website bluri.desa.id</p>
<p>Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024&nbsp;hanya sekitar satu bulan yakni pada&nbsp;25 Januari&nbsp;sampai 23 Februari 2024.</p>
<p><strong>Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024</strong></p>
<p>Berdasarkan isi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 6/2023, berikut perincian lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024:</p>
<ul>
<li>Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 11-15 Desember 2023</li>
<li>Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 11-20 Desember 2023</li>
<li>Pendaftaran anggota KPPS 2024: 5-12 Januari 2024</li>
<li>Penelitian administrasi KPPS 2024: 11-22 Desember 2023</li>
<li>Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS: 23-25 Desember 2023</li>
<li>Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 23-28 Desember 2023</li>
<li>Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: 29-30 Desember 2023</li>
<li>Penetapan anggota KPPS 2024: 24-24 Januari 2024</li>
<li>Pelantikan anggota KPPS 2024: 25-25 Januari 2024</li>
</ul>
<p><strong>Syarat KPPS Pemilu 2024</strong></p>
<ul>
<li>Warga negara Indonesia (WNI);</li>
<li>Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun</li>
<li>Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;</li>
<li>Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;</li>
<li>Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;</li>
<li>Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;</li>
<li>Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;</li>
<li>Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan</li>
<li>Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.</li>
</ul>
<p><strong>Tugas KPPS&nbsp;Pemilu 2024</strong></p>
<ul>
<li>Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS</li>
<li>Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS</li>
<li>Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS</li>
<li>Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS</li>
<li>Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS</li>
<li>Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ul>
<p>Selain itu, KPPS&nbsp;mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:</p>
<ul>
<li>Menempelkan DPT di TPS</li>
<li>Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara</li>
<li>Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel</li>
<li>Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa</li>
<li>Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama</li>
<li>Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</li>
</ul>
<p><strong>Gaji KPPS Pemilu 2024</strong></p>
<ul>
<li>Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000</li>
<li>Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000</li>
</ul>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/11/27/download-permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/11/27/download-permendesa-pdtt-nomor-8-tahun-2022-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023</guid>
				<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 16:08:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1701076085_sedang_1664781276_screenshot_680.png" />
												eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1701076085_sedang_1664781276_screenshot_680.png" />
												<p>eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.</p>
<p>Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:</p>
<ol>
<li>pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;</li>
<li>program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan</li>
<li>mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.</li>
</ol>
<p>Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:</p>
<p>(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol>
<li>pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;</li>
<li>pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan</li>
<li>pengembangan Desa wisata.</li>
</ol>
<p>(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol>
<li>perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa<br />membangun;</li>
<li>ketahanan pangan nabati dan hewani;</li>
<li>pencegahan dan penurunan stunting;</li>
<li>peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;</li>
<li>peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;</li>
<li>perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;</li>
<li>dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;</li>
<li>penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan</li>
<li>Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem</li>
</ol>
<p>(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</p>
<ol>
<li>mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;</li>
<li>mitigasi dan penanganan bencana nonalam.</li>
</ol>
<p>(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:</p>
<p ><iframe src="https://drive.google.com/file/d/1LrO5y9Vhf9CTQUUftDQ9c876Z3ibGKOp/preview" width="100%" height="500px"></iframe></p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Wujud Rasa Syukur, Tradisi Sedekah Bumi Desa Bluri</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/26/wujud-rasa-syukur-tradisi-sedekah-bumi-desa-bluri</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/26/wujud-rasa-syukur-tradisi-sedekah-bumi-desa-bluri</guid>
				<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 11:32:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1698294721_1.jpg" />
												bluri.desa.id, Bluri - Rabu, 26 Oktober 2023 telah dilaksankan Kegiatan Tasyakuran Sedekah Bumi dan Do&amp;rsquo;a bersama di halaman masjid baiturrahman desa bluri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa,[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1698294721_1.jpg" />
												<p >bluri.desa.id, Bluri - Rabu, 26 Oktober 2023 telah dilaksankan Kegiatan Tasyakuran Sedekah Bumi dan Do&rsquo;a bersama di halaman masjid baiturrahman desa bluri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, Tokoh Agama dan Tokoh mayarakat, semua warga masyarakat desa bluri serta di hadiri oleh Muspika Kecamatan Solokuro. Sedekah Bumi dilaksanakan mulai dari pukul 18.00 s/d selesai. Kegiatan berjalan dengan sukses dan lancar.</p>
<p >Pada acara tradisi sedekah bumi tersebut diawali dengan bersih-bersih (Minggu, 22 Oktober 2023)&nbsp; sekitar sumber mata air sendang Tale, Sendang Timur, Sapen istilah warga bluri menyebutnya sampai ke ngrahu dan puncaknya diadakan Istighosah dan berdo&rsquo;a bersama di halaman masjid baiturrahman desa bluri sambil membawa berkat, ambeng/tumpeng dan setelah do&rsquo;a bersama diserahkan kepada masyarakat kembali untuk di makan secara ramai ramai oleh masyarakat pada acara sedekah bumi itu. Namun, ada juga sebagian oleh panitia membagikan nya ke pondok pesantren sekitar.</p>
<p >Kegiatan Sedekah Bumi di Desa Bluri di gelar setiap tahunnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melestarikan adat dan budaya yang ada di Desa Bluri Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.</p>
<p ><img src="https://bluri.desa.id/assets/../desa/upload/media/11.jpg" alt="" width="544" height="299" /></p>
<p ><img src="https://bluri.desa.id/assets/../desa/upload/media/111.jpg" alt="" width="545" height="300" /></p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Pemdes Bluri Gelar Pelatihan</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/7/tingkatkan-kapasitas-aparatur-desa-pemdes-bluri-gelar-pelatihan</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/7/tingkatkan-kapasitas-aparatur-desa-pemdes-bluri-gelar-pelatihan</guid>
				<pubDate>Sat, 07 Oct 2023 16:42:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696671789_photo_2023-10-07_16-27-27.jpg" />
												bluri.desa.id, Paciran - Sabtu 07 Oktober 2023 Pemerintah Desa Bluri gelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan pegiat desa TA 2023 yang bertempat di ruang pertemuan Tanjung Kodok Beach Resort Lamongan. Kegiatan[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696671789_photo_2023-10-07_16-27-27.jpg" />
												<p >bluri.desa.id, Paciran - Sabtu 07 Oktober 2023 Pemerintah Desa Bluri gelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan pegiat desa TA 2023 yang bertempat di ruang pertemuan Tanjung Kodok Beach Resort Lamongan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta pembangunan Desa pada khususnya Desa Bluri, agar sasaran Pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.</p>
<p >Demi terwujudnya Pembangunan Nasional yang menyeluruh dengan pengelolaannya melibatkan segenap aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai ditingkat pemerintah yang paling terendah yaitu Desa, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintah Termasuk dalam struktur pemerintah di Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya Pembangunan Nasional yang menyeluruh.</p>
<p >Dengan pelatihan diharapkan Aparatur Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa. Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum atau Undang-undang yang ada. Seperti bidang menejemen pemerintahan Desa, menyusun perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan dan aset Desa. Untuk mengelola dana Desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan diperlukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Solokuro terhadap aparatur Pemerintah Desa Bluri dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat.</p>
<p >Kepala Desa Bluri Bapak Heru Sukadri, SH. Dalam sambutanya mengatakan Tujuan dari pembinaan ini antara lain, untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pegiat Desa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, khususnya manajemen pemerintah Desa. Selain itu, juga sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintah Desa.</p>
<p >Acara di buka dengan sambutan oleh Bapak Camat Solokuro Tri Mukti Agung Wijayanto, SE. menegaskan bahwa pentingnya dilakukan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah desa. Diharapkan, dengan meningkatnya SDM aparatur desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa maka pengelolaan tata pemerintahan, tata keuangan, dan pengelolaan desa secara keseluruhan akan lebih baik.</p>
<p >Adapun Narasumber yang didatangkan untuk memberikan materi kepada para peserta diantaranya Pendamping Desa dari Kecamatan, Bapak Hariyanto, Pendamping Desa dari Kabupaten Bapak Aziz &nbsp;dan ditutup dengan materi tentang UMKM Batik dan Bordir Ibu Sifwatur Rif&rsquo;ah dari sendangagung</p>
<p >Peserta yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu Bapak Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua TPPKK beserta POKJA, BUMDes, RT, RW dan Karang Taruna beserta Pendamping lokal Desa dalam kegiatan ini. <strong><em>(Red)</em></strong></p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2023</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/3/penyaluran-blt-dd-triwulan-iii-tahun-2023</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/10/3/penyaluran-blt-dd-triwulan-iii-tahun-2023</guid>
				<pubDate>Tue, 03 Oct 2023 16:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696324096_photo_2023-10-03_16-04-38.jpg" />
												
bluri.desa.id, Bluri - Pemerintah Desa Bluri Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai&amp;nbsp; Dana Desa (BLT-DD). Penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilaksanakan di Balai[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696324096_photo_2023-10-03_16-04-38.jpg" />
												<div class="text-responsive content-color-primary mt-1">
<p>bluri.desa.id, Bluri - Pemerintah Desa Bluri Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai&nbsp; Dana Desa (BLT-DD). Penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bluri pada hari Jum'at, 22 September 2023.</p>
<p>Penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 900.000,- yang diserahkan langsung oleh Pemerintah Desa Bluri terhitung sejak bulan Juli, Agustus dan September.</p>
<p>BLT Dana Desa ini memang ditujukan kepada masyarakat warga miskin yang Ekstrem mulai 2023 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem..</p>
<p>Semoga BLT Dana Desa yang diserahkan saat ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat ekstrem dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.</p>
</div>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Menuju Lansia Sehat. Warga Lansia Desa Bluri Antusias Kunjungi Posyandu</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/9/15/menuju-lansia-sehat-warga-lansia-desa-bluri-antusias-kunjungi-posyandu</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/9/15/menuju-lansia-sehat-warga-lansia-desa-bluri-antusias-kunjungi-posyandu</guid>
				<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 10:42:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694749555_IMG-20230915-WA0004.jpg" />
												Bluri.site, Bluri, - Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat Pemerintah Desa Bluri melalui Kader Posyandu Gelar Posyandu Lansia pada hari Jum'at (15/9/2023).
[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694749555_IMG-20230915-WA0004.jpg" />
												<p >Bluri.site, Bluri, - Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat Pemerintah Desa Bluri melalui Kader Posyandu Gelar Posyandu Lansia pada hari Jum'at (15/9/2023).</p>
<p >Posyandu Lansia di desa Bluri diadakan setiap 1 Bulan sekali yang ditempatkan di Balai Desa Bluri, Para lansia sangat antusias untuk mengikuti posyandu lansia karena bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara Gratis seperti timbang badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan laborat gratis (cek asam urat, kolesterol, gula darah),</p>
<p >Selain itu posyandu lansia kali ini bersamaan dengan pemeriksaan mata secara gratis bekerjasama dengan optik nusa</p>
<p >Hanya dengan membawa Foto copy KTP/KK/BPJS masyarakat bisa Memeriksakan Kesehatannya secara Gratis.</p>
<p >Heru Sukadri kepala Desa Bluri menjelaskan Posyandu Lansia seperti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan sebagai upaya memfasilitasi para lansia agar bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan</p>
<p ><em>&ldquo;Rutin dilaksanakan, supaya lansia tidak kerepotan saat membutuhkan pemeriksaan Kesehatan.&rdquo; </em>Ujar Pak Kades sapaan akrabya.</p>
<p >Selain itu Bidan Desa Syafiatur Rohmi yang bertugas dalam pelaksaan Posyandu Lansia tersebut menuturkan selama pelaksanaannya. &ldquo;<em>Selain dilakukan pemeriksaan Kesehatan juga dilakukan penyuluhan Kesehatan agar para lansia ini bisa lebih paham dalam menjaga kesehatannya</em>&rdquo; tuturnya.</p>
<p >Kegiatan Posyandu Lansia yang dilaksanakan oleh Kader Posyandu bersama petugas Kesehatan ini menjadi sangat bermanfaat bagi para lansia di Desa Bluri menurut salah satu lansia yang turut mengikut Posyandu Lansia tersebut, pasalnya dengan kegiatan Posyandu lansia seperti ini dirinya bisa lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan. <strong>(red)</strong></p>
<p >Ayo manfaatkan pelayanan Posyandu lansia agar peduli dengan kesehatan diri kita.</p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Penyelenggaraan Administrasi Desa</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/5/7/penyelenggaraan-administrasi-desa</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/5/7/penyelenggaraan-administrasi-desa</guid>
				<pubDate>Sun, 07 May 2023 21:53:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Panduan Layanan Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696690404_sedang_1643201386_sedang_1623302161_header-tupoksi.png" />
												Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1696690404_sedang_1643201386_sedang_1623302161_header-tupoksi.png" />
												<p>Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,kegiatan pembinaan masyarakat desa,dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat desa.</p>
<p>Ada 5 jenis Administrasi Desa :</p>
<ol>
<li><strong><em>Administrasi Umum</em></strong></li>
<li><strong><em>Administrasi Penduduk</em></strong></li>
<li><strong><em>Administrasi Keuangan</em></strong></li>
<li><strong><em>Administrasi Pembangunan</em></strong></li>
<li><strong><em>Administrasi Lainnya</em></strong></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Administrasi Umum</strong></p>
<ul>
<li>Buku Peraturan Kepala Desa</li>
<li>Buku Keputusan Kepala Desa</li>
<li>Buku Aparatur Pemerintahan Desa</li>
<li>Buku Tanah Kas Desa</li>
<li>Buku Tanah di Desa</li>
<li>Buku Agenda Surat Keluar</li>
<li>Buku Agenda Surat Masuk</li>
<li>Buku Ekspedisi</li>
<li>Buku Lembaran Desa dan Berita Desa</li>
</ul>
<p><strong>2. Administrasi Penduduk</strong></p>
<ul>
<li>Buku Induk Penduduk</li>
<li>Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk</li>
<li>Buku Penduduk Sementara</li>
<li>Buku KTP dan KK</li>
</ul>
<p><strong>3. Administrasi Keuangan</strong></p>
<ul>
<li>Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa</li>
<li>Buku Kas Pembantu Kegiatan</li>
<li>Buku Kas Umum</li>
<li>Buku Bank Desa</li>
</ul>
<p><strong>4. Administrasi Pembangunan</strong></p>
<ul>
<li>Buku Rencana Kerja Pembangunan</li>
<li>Buku Kegiatan Pembangunan</li>
<li>Buku Inventaris Hasil-hasil Pembangunan</li>
<li>Buku Kader Pemberdayaan</li>
</ul>
<h3>&nbsp;</h3>
<h3>Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Sesuai Tupoksi dan Pelaporan Buku-buku Administrasi&nbsp; :</h3>
<p><strong>A. KASI PEMERINTAHAN</strong></p>
<ul>
<li>Buku Induk Penduduk&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Mutasi Penduduk Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Penduduk Sementara&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku KTP dan KK&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Peraturan Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Keputusan Kepala Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Tanah Kas Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Tanah di Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.A /Tanah&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Lembaran Desa dan Berita Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Prodeskel</li>
<li>Epdeskel</li>
<li>LPPD</li>
<li>Paket LPJ PK</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>B. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT</strong></p>
<ul>
<li>Pemutakhiran data DTKS</li>
<li>Perencanaan,Penyusunan Bantuan-bantuan masyarakat.</li>
<li>Bidang Kepemudaan dan Olahraga</li>
<li>Bidang Keagamaan,PKK dan Kader-kader di Desa.</li>
<li>Buku Kegiatan Pelatihan</li>
<li>Buku Data Kader</li>
<li>Buku Data Pertanian</li>
<li>Buku Data Peternakan</li>
<li>Buku Data Ekonomi Masyarakat</li>
<li>Buku Data Kegiatan LKD</li>
<li>Paket LPJ PK</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>C. KASI PELAYANAN</strong></p>
<ul>
<li>melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat</li>
<li>meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.</li>
<li>Menyiapkan Rapat-Rapat /Musyawarah di Desa</li>
<li>Melaksanakan pelayanan Administrasi/Surat menyurat masyarakat&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Desa</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>D. KAUR TATA USAHA DAN UMUM + BENDAHARA BARANG</strong></p>
<ul>
<li>Buku Agenda Surat Keluar&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Agenda Surat Masuk&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Ekspedisi&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.B /Peralatan dan Mesin&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.F /Aset Tetap Lain nya&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>PBB&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Honorarium</li>
<li>Paket LPJ PK</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>E. KAUR PERENCANAAN</strong></p>
<ul>
<li>Buku Inventaris dan Kekayaan Desa&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.C /Gedung dan Bangunan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.D /Jalan,Irigasi dan Jaringan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris KIB.F /Konstruksi dalam Pengerjaan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Rencana Kerja Pembangunan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Kegiatan Pembangunan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Inventaris Hasil-hasil Pembangunan&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat&nbsp;<strong><em>(In OpenSID)</em></strong></li>
<li>Paket LPJ PK</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>F. KAUR KEUANGAN + OPERATOR SISKEUDES</strong></p>
<ul>
<li>Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Rencana Kerja Pemerintahan Desa&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Rencana Anggaran Biaya&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Kas Pembantu Pajak&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Kas Umum&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Kas Pembantu&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Buku Bank Desa&nbsp;<em><strong>(in Siskeudes)</strong></em></li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasi dan Kaur Dalam setiap melaksanakan tugas-tugas nya di lapangan dibantu oleh Kepala Dusun dan Ketua RT sesuai wilayah kerja.</p>
<p>Jika terlaksana dengan baik maka akan terbentuk TeamWork yang tertib,solid,loyal,saling melengkapi&nbsp; dan saling bekerja sama sehingga menjadi satu kesatuan pemerintahan yang kuat.</p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Cegah PMK Desa Bluri Gelar Vaksinasi untuk Hewan Ternak</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/3/7/cegah-pmk-desa-bluri-gelar-vaksinasi-untuk-hewan-ternak</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2023/3/7/cegah-pmk-desa-bluri-gelar-vaksinasi-untuk-hewan-ternak</guid>
				<pubDate>Tue, 07 Mar 2023 12:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694335876_Capture.png" />
												bluri.site, Bluri -&amp;nbsp;Upaya preventif dilakukan Pemerintah Desa Bluri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Salah satunya adalah dilaksanakan kegiatan vaksinasi PMK berkelanjutan untuk[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694335876_Capture.png" />
												<p ><strong>bluri.site, Bluri -&nbsp;</strong>Upaya preventif dilakukan Pemerintah Desa Bluri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Salah satunya adalah dilaksanakan kegiatan vaksinasi PMK berkelanjutan untuk hewan ternak Sapi, Kambing dan Domba di mulai pada Rabu (01/3/2023).</p>
<p >Kepala Desa Bluri Heru Sukadri mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi PMK kali ini pada hari pertama sudah mencapai 216 dan hari Kedua ada 300 hewan ternak yang sudah divaksinasi. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Lamongan yang membantu memfasilitasi pengadaan dan pemberian vaksin langsung kepada hewan ternak milik warga di wilayah Desa Bluri. &ldquo;Kegiatan vaksinasi kali ini merupakan tahap Ketiga, sebelumnya sudah dilaksanakan vaksinasi Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Lamongan,&rdquo; tambahnya.</p>
<p >Selain menyasar hewan ternak sapi, vaksinasi PMK di &nbsp;Desa Bluri juga telah dilakukan untuk hewan sapi, kambing dan domba sehingga potensi penularan virus PMK dapat benar-benar diminimalisir. &ldquo;Kami berharap dengan adanya vaksinasi ini, menghindari penyebaran dan penularan virus PMK pada hewan ternak, sehingga bisa menghasilkan hewan-hewan ternak yang sehat dan berdampak positif secara ekonomi untuk Masyarakat Bluri khususnya para peternak,&rdquo; ungkap Heru Sukadri Kades Bluri.</p>
<p >Selain melalui vaksinasi, dilaksanakan berbagai upaya lainnya untuk mencegah penularan virus PMK, seperti bersinergi dengan masing-masing Kepala Lingkungan dan memberikan edukasi kepada Warga untuk selalu memperhatikan kebersihan kandang, rutin membersihkan kandang serta melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang hewan ternak.&nbsp;<strong>(red)</strong></p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Perangkat Desa dan Tata Kerja Pemerintahan Desa</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2016/8/24/perangkat-desa-dan-tata-kerja-pemerintahan-desa</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2016/8/24/perangkat-desa-dan-tata-kerja-pemerintahan-desa</guid>
				<pubDate>Wed, 24 Aug 2016 13:55:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Program Kerja]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694336203_sedang_1617223968_struktur perangkat desa.jpg" />
												Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala&amp;nbsp;Desa&amp;nbsp;dalam pelaksanaan kebijakan[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694336203_sedang_1617223968_struktur perangkat desa.jpg" />
												<p ><strong>Perangkat Desa</strong> adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat <strong>Desa</strong>, dan unsur pendukung tugas Kepala&nbsp;<strong>Desa</strong>&nbsp;dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.</p>
<p >Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas.&nbsp;</p>
<p ><strong>Kedudukan dan Tugas</strong></p>
<ul >
<li>Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;</li>
<li>Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota;</li>
<li>Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.</li>
</ul>
<p ><strong>Pengangkatan dan Pemberhentian</strong></p>
<p >Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa. Dalam proses pengangkatan itu, Kepala Desa harus mempertimbangkan syarat-syarat yang sudah ditentukan UU Desa. Kepala Desa juga harus berkonsultasi dengan camat sebelum membuat keputusan pengangkatan. Rumusan mengenai persyaratan Perangkat Desa diatur dalam Pasal 50, sedangkan pemberhentiannya diatur dalam Pasal 53.</p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
					<item>
				<title>Pemkab Lamongan dorong harga gabah tingkat petani sesuai HPP</title>
				<link>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2016/8/24/pemkab-lamongan-dorong-harga-gabah-tingkat-petani-sesuai-hpp</link>
				<guid>https://dev.bluri.desa.id/artikel/2016/8/24/pemkab-lamongan-dorong-harga-gabah-tingkat-petani-sesuai-hpp</guid>
				<pubDate>Wed, 24 Aug 2016 13:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Desa]]></category>
				<description>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694336054_sedang_1617724582_buruhjemur141209resize.jpg" />
												Pemerintah Kabupaten Lamongan mendorong harga gabah di tingkat petani sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp4.200 per kilogram atau lebih di atasnya, dengan meminta Bulog beserta pengelola lumbung/penggilingan (Perpadi) melakukan penyerapan maksimal.
[...]					]]>
				</description>
				<content:encoded>
					<![CDATA[
													<img src="https://dev.bluri.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694336054_sedang_1617724582_buruhjemur141209resize.jpg" />
												<p >Pemerintah Kabupaten Lamongan mendorong harga gabah di tingkat petani sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp4.200 per kilogram atau lebih di atasnya, dengan meminta Bulog beserta pengelola lumbung/penggilingan (Perpadi) melakukan penyerapan maksimal.</p>
<p >Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Lamongan, Senin, mengatakan upaya penyerapan gabah itu untuk menjaga harga jual gabah agar tidak anjlok, seperti terjadi di sejumlah tempat, yaitu di Desa Bringin, Kediri dengan harga jual gabah kering menjadi Rp3.500 per kilogram atau lebih rendah dari pada harga HPP.</p>
<p >Selain itu, Pemkab Lamongan selalu berkoordinasi dengan Tim Monitoring Serap Gabah Kementerian Pertanian agar Bulog beserta Perpadi mengoptimalkan penyerapan gabah /beras di tingkat petani terus dilakukan.</p>
<p >Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkunjung ke Lamongan untuk mengecek langsung beberapa kelompok tani untuk melihat stok dan kestabilan harga. Tujuannya sebagai upaya menekan harga bahan pokok menjelang Ramadan 2021.</p>
<p >"Masyarakat harus merasa aman, bahwa sembako aman stoknya dan harganya stabil. Bahkan harga beras relatif menurun,&rdquo; kata Khofifah menegaskan.</p>
<p >Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu menjelaskan kunjungan ke Lamongan karena wilayah itu adalah penghasil beras terbesar di Jatim, sebab pada tahun 2020 produksi padi Lamongan sebesar 1.173 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara 753 ton beras, sehingga tahun 2020 lalu, Lamongan surplus beras sebesar 564 ton.</p>
<p >"Lamongan produksi tertinggi dari gabah dan beras di Jatim. Oleh karena itu kami akan mengkoordinasikan untuk bisa membantu penyerapan di luar dari pada Bulog. Jadi Pemprov bersama Baznas Jarim mulai hari ini akan menyerap beras yang di penggilingan-penggilingan terutama milik Gapoktan supaya harga segera stabil," tuturnya.</p>
<p >Di awal musim panen akhir Pebruari hingga minggu kedua Maret, harga jual gabah di Kabupaten Lamongan sempat mengalami koreksi dari HPP yang ditetapkan, hal ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi sehingga berpengaruh terhadap rendemen.</p>
<p >Selain itu adanya wacana impor beras oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga ikut mempengaruhi harga di tingkat petani.</p>
<p >sumber: antaranews.com</p>					]]>
				</content:encoded>
				<dc:creator>Administrator</dc:creator>
			</item>
			</channel>
</rss>
