eSPPT
Online 1 Users
rss_feed

Desa Bluri

Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 62265

081553643507| 081553643507| mail_outline info@bluri.desa.id

  • HERU SUKADRI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Khoirul Huda, S.Pd.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • H. Isnomo

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Zainal Abidin, S.Kom.

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • Abdul Hakim

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • Rustomo, A.Ma.

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • A. Kholilul Wahib, S.Kom.

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • Moh. Fatawi, SH., S.Pd.

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • Amam Martono, SE.

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Bluri -- Syarat Pelayanan di Kantor Desa Bluri dengan membawa E-KTP / Kartu Keluarga -- Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

3

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

2

Tahun Lalu

238

Total
fingerprint
Persyaratan Penerbitan e-KTP

02 Okt 2023 14:33:04 72 Kali

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-21) [Download F1.21] di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Lamongan.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-21) [Download F1.21] di stempel Kepala Desa / Kelurahan
    • Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Lamongan.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Telpak Desa Bluri Kecamatan Solokuro
Desa : Bluri
Kecamatan : Solokuro
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62265
Telepon : 081553643507
No. HP : 081553643507
Email : info@bluri.desa.id

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Rangga Saputra

    date_range 15 November 2023 22:24:50

    Majulah desa ku tercinta...kita buktikan kepada dunia [...]